Sejarah Hari Guru Nasional : Peran dan Tantangan Guru Swasta di Era Modern
Latar Belakang Hari Guru Nasional di Indonesia
Hari Guru Nasional tidak hanya menjadi wadah untuk menghargai pengabdian para pendidik, tetapi juga mencerminkan rasa syukur terhadap jasa guru dalam membangun pondasi pendidikan bangsa. Sejarah Hari Guru Nasional berawal pada tahun 1945. Pada waktu itu, terbentuklah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setelah sebelumnya Persatuan Guru Indonesia (PGI) menyelenggarakan Kongres Guru Indonesia perdana di Surakarta, Jawa Tengah, pada tanggal 24-25 November 1945. Kemudian tanggal 25 November secara resmi ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1994. Pemilihan tanggal 25 November tidaklah sembarangan; itu dipilih untuk menghormati lahirnya Ki Hajar Dewantara, seorang tokoh pendidikan Indonesia yang dianggap sebagai pelopor pendidikan bagi rakyat.
Ki Hajar Dewantara, yang sebenarnya bernama Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, lahir pada tanggal 2 Mei 1889. Ia bukan hanya seorang pendidik, tetapi juga seorang pemikir, budayawan, dan tokoh pergerakan nasional. Konsep pendidikan yang diusung oleh Ki Hajar Dewantara mencakup prinsip bahwa pendidikan harus menyentuh aspek holistik individu, tidak hanya aspek kognitif tetapi juga moral, emosional, dan fisik.
Salah satu sumbangsih terbesar Ki Hajar Dewantara adalah mendirikan sekolah Taman Siswa pada tahun 1922. Taman Siswa menjadi lembaga pendidikan yang membuka pintu bagi anak-anak pribumi untuk mendapatkan pendidikan formal. Semangatnya untuk memajukan pendidikan bangsa menjadi inspirasi utama pemilihan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Peran dan tantangan guru swasta di era modern
Guru di era modern memegang peran kunci dalam membentuk karakter dan pengetahuan peserta didik. Namun, tantangan terkait gaji di sekolah swasta seringkali menjadi hambatan utama bagi kesejahteraan guru dan karyawan pendidikan. Gaji yang bergantung pada keuangan yayasan seringkali masih jauh dari standar yang layak, menimbulkan pertanyaan mengenai pengakuan dan apresiasi terhadap peran vital mereka.
Salah satu masalah yang perlu mendapatkan perhatian adalah kesenjangan gaji antara guru swasta dan guru aparatur sipil negara (ASN). Meskipun peran dan tujuan keduanya sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, namun kenyataannya guru swasta masih mendapatkan gaji yang kurang memadai. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang peran negara dalam mendukung kesejahteraan guru di sekolah swasta, yang hingga saat ini bisa dikatakan belum optimal.
Menilai dari segi kemampuan, guru swasta tidak kalah dengan guru ASN. Bahkan, banyak kasus menunjukkan bahwa guru swasta memiliki inovasi yang lebih tinggi dalam proses pembelajaran. Keleluasaan guru swasta dalam mengadopsi metode-metode baru dan menciptakan lingkungan belajar yang kreatif seringkali menjadi pemicu inovasi yang sulit ditemui dalam sistem pendidikan negeri.
Pentingnya peran guru diakui secara luas, dan bukan hanya tanggung jawab yayasan pendidikan. Perlu ada peran lebih aktif dari pemerintah dalam mendukung kesejahteraan guru dan karyawan sekolah swasta. Ini tidak hanya mencakup peningkatan gaji, tetapi juga pengembangan sistem insentif dan pengakuan atas kontribusi positif mereka terhadap pendidikan.
Dengan adanya peran pemerintah dalam mendukung guru di sekolah swasta, baik dari segi finansial maupun pengakuan, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih seimbang dan berdaya saing, di mana setiap guru memiliki motivasi dan sarana untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan anak-anak dan masa depan bangsa.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Juara 2 Lomba Robotik, Kado Spesial Sumpah Pemuda 2024
Sumpah Pemuda merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Ditetapkan pada Kongres Pemuda Kedua yang berlangsung di Jakarta pada 27-28 Oktober 1928, Sumpah Pemud
Yakin Sudah Linier...? Cek Segera Linieritas Untuk Guru TK, SD dan SMP 2024 Disini
Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis Surat Keputusan Nomor 449/P/2024. Keputusan ini mengatur tentang kesesuaian bidang tuga
HOREEE....! Ada Long Weekend Libur, Berikut Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor
Peresmian Komplek Islamic Center Markaz Al-Bayan Al-Islamy oleh WAMY
Pada hari Senin, 30 September 2024, World Assembly of Muslim Youth (WAMY) secara resmi meresmikan Komplek Islamic Center Markaz Al-Bayan Al-Islamy yang terletak di kompleks Yayasan Mitr
Pengumuman Program Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3, Cek Sekarang...!
Piloting PPG bagi Guru Tertentu merupakan langkah penting untuk menguji sistem dan proses yang akan digunakan dalam program ini. Tahap 1 dan 2 dari Piloting PPG telah sukses dilaksanaka
SMP Islam Terpadu Iqro Nogosari Mengikuti ANBK Tahun 2024
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) adalah sebuah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Program in
SMP Islam Terpadu Iqro Nogosari Berpartisipasi dalam Aksi Bergizi Serentak 2024
Pada Jumat, 6 September 2024, SMP Islam Terpadu Iqro Nogosari mengambil bagian dalam kegiatan Aksi Bergizi Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indones
SMP Islam Terpadu Iqro Nogosari Raih Juara Harapan 1 di Kejuaraan Robotic And Coding Competition!
Kalian udah denger belum berita hot ini? SMP Islam Terpadu Iqro Nogosari baru aja bikin sejarah dengan meraih Juara Harapan 1 di ajang Robotic And Coding Competition kategori Maze Solvi
Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Joglo Manohara Wates oleh Mitra Tani Grup
Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Mitra Tani Grup (MTG) yang terdiri dari PT Laba Indoagro, PT Mano Agri Nusantara, PT Mitra Tani Abadi Jaya, dan Yayasan Mitra Media Boyolali (Yasmin) menyel
TERBARU...Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2025
Pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melakukan pendataan peserta didik dengan pendekatan baru yang mengutamakan kejelasan status